Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian.
2. Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan potensinya.
3. Profil Risiko adalah penjelasan tentang total paparan Risiko yang dinyatakan dengan tingkat Risiko dan perkembangannya.
4. Pemilik Risiko adalah pimpinan satuan kerja yang bertanggungjawab untuk melakukan monitoring atas Risiko dan melakukan respon dan pengendalian atas Risiko tersebut.
5. Proses Manajemen Risiko adalah suatu proses yang bersifat berkesinambungan, sistematis, logis, dan terukur yang digunakan untuk mengelola Risiko.
6. Peta Risiko adalah gambaran tentang seluruh Risiko yang dinyatakan dengan tingkat/level masing-masing Risiko.
7. Pegawai adalah aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
9. Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.