Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1211), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
2. Terjemahan adalah hasil alih bahasa tertulis dari bahasa asing ke dalam bahasa INDONESIA atau sebaliknya yang digunakan dan diperlakukan sebagai terjemahan resmi.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
4. Organisasi Profesi adalah Himpunan Penerjemah INDONESIA.
5. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
6. Hari adalah hari kerja.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: