Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
2. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
3. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
5. Badan Pembinaan Hukum Nasional yang selanjutnya disebut BPHN adalah unit utama yang menjalankan tugas, fungsi dan wewenang di bidang pembinaan hukum nasional pada Kementerian Hukum dan HAM.