Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran I :
PERSYARATAN DAN PROSEDUR PERMOHONAN JENIS PELAYANAN JASA HUKUM
A. NOTARIAT
1. Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Baru
a. Persyaratan Permohonan Pelantikan Notaris Baru 1) Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pengangkatan Notaris diterbitkan;
2) Melampirkan salinan keputusan pengangkatan sebagai Notaris;
3) Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris baru sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4) Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
5) Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon seluler/faksimili pemohon dan e-mail (jika ada);
b. Prosedur:
Permohonan untuk dilantik menjadi Notaris diajukan oleh calon Notaris secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada petugas loket pelayanan/Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Pelaksanaan Sumpah 1) Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pengangkatan Notaris diterbitkan;
2) Dalam hal pengucapan sumpah/janji Notaris belum dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji paling lama 30 (tiga puluh) hari atas permohonan tertulis yang bersangkutan;
3) Dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 terlampaui dan sumpah/janji masih tidak dapat dilakukan, keputusan pengangkatan batal demi hukum;
4) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris menurut agamanya dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris;
5) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
2. Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Pengganti
a. Persyaratan Permohonan Pelantikan Notaris Pengganti 1) Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris Pengganti secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah terbitnya surat penetapan penunjukan Notaris Pengganti;
2) Melampirkan
surat penetapan/penunjukan Notaris Pengganti;
3) Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris Pengganti sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4) Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
5) Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon seluler/faksimili pemohon dan e-mail (jika ada);
b. Prosedur Permohonan untuk dilantik menjadi Notaris Pengganti diajukan oleh calon Notaris Pengganti secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada petugas loket/Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Pelaksanaan Sumpah 1) Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris Pengganti dilakukan pada saat Notaris yang digantikan menjalani cuti;
2) Dalam hal pengucapan sumpah/janji belum dapat dilaksanakan dan masa berlaku cuti Notaris yang digantikan berakhir, maka surat penetapan/penunjukan Notaris Pengganti batal demi hukum;
3) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris Pengganti dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris;
4) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan Notaris Pengganti dilakukan dihadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
3. Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Pindahan
a. Persyaratan Permohonan Pelantikan Notaris Pindahan 1) Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pindah Notaris diterbitkan;
2) Melampirkan salinan keputusan pindah Notaris;
3) Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris pindahan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4) Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
5) Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon seluler/faksimili pemohon dan email (jika ada);
b. Prosedur Permohonan untuk dilantik menjadi Notaris diajukan oleh calon Notaris secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada petugas loket/Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Pelaksanaan Sumpah 1) Perpindahan Notaris terdiri atas pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) wilayah jabatan dan pindah tempat kedudukan ke wilayah jabatan lain;
2) Dalam hal Notaris pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) wilayah jabatan tidak perlu dilakukan pengucapan sumpah/janji;
3) Dalam hal Notaris pindah tempat kedudukan ke wilayah jabatan lain, wajib dilakukan pengucapan sumpah/janji;
4) Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pindah Notaris diterbitkan;
5) Dalam hal pengucapan sumpah/janji Notaris belum dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji paling lama 30 (tiga puluh) hari atas permohonan tertulis yang bersangkutan;
6) Dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 5 terlampaui dan sumpah/janji masih tidak dapat dilakukan, keputusan perpindahan Notaris batal demi hukum, dan status Notaris yang bersangkutan tetap sebagai Notaris di tempat kedudukan yang lama;
7) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.O1-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris;
8) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
B. FIDUSIA
1. Persyaratan
a. Persyaratan Pendaftaran Jaminan Fidusia Persyaratan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan secara tertulis kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa INDONESIA, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya;
2) Salinan Akta Jaminan Fidusia, dibuat dalam bahasa INDONESIA.
3) Dalam hal Akta Jaminan Fidusia dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA;
4) Surat Kuasa, apabila dikuasakan, bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa INDONESIA apabila berbahasa asing; dan 5) Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
b. Persyaratan Permohonan Perubahan Hal-hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia diajukan secara tertulis kepada Menteri dalam bahasa INDONESIA, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Asli Sertifikat Jaminan Fidusia yang akan diubah;
2) Pernyataan Perubahan Jaminan Fidusia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya;
3) Salinan Perubahan Jaminan Fidusia yang dibuat dengan akta notaris atau akta dibawah tangan, dalam bahasa INDONESIA.
4) Dalam hal salinan perubahan tersebut dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA;
5) Surat Kuasa, apabila dikuasakan, bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa INDONESIA apabila berbahasa asing; dan 6) Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
c. Persyaratan Permohonan Penghapusan/Pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia Permohonan penghapusan atau pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa INDONESIA, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Asli Sertifikat Jaminan Fidusia yang akan dimintakan permohonan penghapusan atau pencoretan;
2) Pernyataan hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia atau pelepasan hak atas Jaminan Fidusia atau musnahnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, termasuk terjemahan pernyataan tersebut ke dalam bahasa INDONESIA apabila berbahasa asing;
3) Surat Kuasa, apabila dikuasakan, bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa INDONESIA apabila berbahasa asing; dan 4) Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
d. Persyaratan Permohonan Penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang Permohonan Sertifikat Penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang diajukan secara tertulis kepada Menteri dalam bahasa INDONESIA, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak; atau 2) Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kepolisian Republik INDONESIA (minimal Kepolisian Sektor/Polsek);
3) Surat Kuasa, apabila dikuasakan, bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa INDONESIA apabila berbahasa asing; dan 4) Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
2. Prosedur Pengajuan Permohonan Permohonan Pendaftaran Jamina Fidusia, Perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, Penghapusan/Pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia dan permohonan Penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang, beserta kelengkapan
persyaratannya dimasukan pada Loket Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Apabila kelengkapan persyaratan pendaftaran Jaminan Fidusia tidak lengkap, berkas permohonan tersebut langsung dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
C. KEWARGANEGARAAN
1. Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pewarganegaran/ Naturalisasi Berdasarkan Permohonan (Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2007)
a. Persyaratan 1) Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran Pemohon yang disahkan oleh Pejabat;
2) Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami Pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yang disahkan oleh Pejabat;
3) Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon yang menyatakan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA paling singkat 5 (lima) tahun atau berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
4) Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;
5) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
6) Surat pernyataan Pemohon dapat berbahasa INDONESIA;
7) Surat pernyataan Pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon;
9) Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
10) Surat keterangan dari Camat bahwa Pemohon memiliki pekerjaan tetap dan/atau berpenghasilan tetap;
11) Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan 12) Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b. Prosedur Permohonan Pewarganegaran/Naturalisasi Berdasarkan Permohonan (Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2007) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA diatas kertas bermeterai cukup oleh pemohon di INDONESIA, kepada PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.
2. Persyaratan dan Prosedur Penyampaian Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara INDONESIA Berdasarkan Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (Karena Perkawinan dengan WNI)
a. Persyaratan 1) Fotokopi kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3) Fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara INDONESIA suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4) Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5) Surat keterangan dari kantor Imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di INDONESIA paling singkat 5 (lima) tahun atau berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
7) Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA, ia kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan;
8) Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya sebagai Warga Negara INDONESIA dengan tulus dan ikhlas; dan 9) Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b. Prosedur Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara INDONESIA dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA dengan cara menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara INDONESIA secara tertulis dalam bahasa INDONESIA diatas kertas bermeterai cukup ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dihadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.
3. Persyaratan dan Prosedur Permohonan Salinan Keputusan Menteri Tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (karena Perkawinan dengan WNI)
a. Persyaratan 1) Surat permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alasan permohonan salinan Keputusan Menteri;
2) Surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b. Prosedur Pemohon dapat mengajukan Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (karena Perkawinan dengan WNI) yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam bahasa INDONESIA diatas kertas bermeterai cukup, yang memuat data pemohon dan alasan permohonan salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
4. Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01-HL.03.01 Th 2006 (Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda Anak dari Pasangan Perkawinan Campur)
a. Persyaratan 1) Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik INDONESIA;
2) Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor orangtua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik INDONESIA;
4) Pas foto anak terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
5) Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orangtua anak yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik INDONESIA bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah;
6) Fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik INDONESIA bagi anak yang diakui atau yang diangkat;
7) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA; dan 8) Fotokopi kartu keluarga orangtua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA.
b. Prosedur Permohonan tersebut dilakukan oleh salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
Catatan:
Permohonan pendaftaran anak untuk memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA hanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik INDONESIA paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2010.
5. Persyaratan dan Prosedur Permohonan Salinan Keputusan Menteri Tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 (Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda Anak Dari Pasangan Perkawinan Campur)
a. Persyaratan 1) Surat permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alasan permohonan salinan Keputusan Menteri;
2) Surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b. Prosedur Pemohon dapat mengajukan Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 (Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda Anak dari Pasangan Perkawinan Campur) yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup, yang memuat data pemohon dan alasan permohonan salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
6. Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pewarganegaraan Bagi Orang Yang Telah Berjasa Kepada Negara atau dengan Alasan Untuk Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006
a. Persyaratan 1) Kewarganegaraan tersebut diberikan oleh PRESIDEN setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
2) Pemberian Kewarganegaraan tersebut tidak menyebabkan kewarganegaraan ganda (Dwi Kewarganegaran);
3) Pemberian Kewarganegaraan karena prestasi yang luar biasa dibidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup atau keolahragaan yang memberikan kemajuan dan keharuman nama Bangsa INDONESIA.
b. Prosedur Prosedur untuk orang asing (Naturalisasi) kepada orang yang berjasa, diajukan oleh Pimpinan Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan kepada Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat dimana tempat tinggal orang asing tersebut diusulkan.
7. Persyaratan dan Prosedur Penyampaian Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Subyek Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006)
a. Persyaratan 1) fotokopi kutipan akte kelahiran yang disahkan oleh Pejabat;
2) fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah bagi yang belum berumur 18 tahun dan sudah menikah yang disahkan oleh Pejabat;
3) fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA 4) fotokopi paspor Republik INDONESIA dan/atau paspor asing atau surat lainnya yang disahkan oleh Pejabat;
5) surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing di atas kertas bermeterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan asing; dan 6) pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b. Prosedur Pemohon menyampaikan pernyataan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak yang menyampaikan pernyataan memilih secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
8. Persyaratan dan Prosedur Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang Menyampaikan Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Subyek Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006)
a. Persyaratan 1) Surat permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alasan permohonan salinan Keputusan Menteri;
2) Surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b. Prosedur Pemohon dapat mengajukan Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang Menyampaikan Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Subyek Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup, yang memuat data pemohon dan alasan permohonan salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.