Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan pelayanan Legalisasi kepada masyarakat, Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengumpulan data Spesimen. (2) Pengumpulan data Spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui menghimpun Spesimen dan menyimpan dalam pangkalan data Spesimen Direktorat Jenderal. (3) Pengumpulan data Spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Legalisasi pada laman Direktorat Jenderal.
Your Correction