Correct Article 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan Legalisasi yang diajukan dan penggunaan Dokumen Publik hasil Legalisasi.
(2) Dalam hal adanya indikasi penyalahgunaan data dan informasi oleh Pemohon atau kuasanya dan/atau pihak lain terhadap Dokumen Publik yang akan dilegalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, Menteri melalui Direktorat Jenderal melakukan pemblokiran akun Pemohon.
(3) Pemblokiran akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan pembukaan pemblokiran akun.
(4) Permohonan pembukaan pemblokiran akun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan surat keterangan dari Pejabat yang berwenang menerbitkan dokumen, yang data dan informasinya terindikasi disalahgunakan.
(5) Permohonan pembukaan pemblokiran akun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Your Correction
