Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Dalam hal Pemohon telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pemohon memperoleh pemberitahuan pencetakan stiker Legalisasi secara elektronik.
(2) Pencetakan stiker Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada loket pelayanan yang ada di:
a. pusat layanan Direktorat Jenderal; atau
b. kantor wilayah Kementerian, sesuai dengan pilihan Pemohon pada saat mengajukan permohonan Legalisasi.
(3) Pemohon harus menunjukkan bukti pembayaran yang diterbitkan bank dan pemberitahuan pencetakan stiker untuk dapat melakukan
pencetakan stiker Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Petugas loket pelayanan Legalisasi melakukan pencetakan stiker Legalisasi berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk diserahkan kepada Pemohon.
(5) Pencetakan stiker Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai biaya.
Your Correction
