Correct Article 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 permohonan dinyatakan lengkap, Pemohon memperoleh pemberitahuan untuk melakukan pembayaran biaya permohonan Legalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan surat perintah bayar yang diunduh dan dicetak oleh Pemohon.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pemberitahuan diterbitkan.
(4) Apabila Pemohon tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), surat perintah bayar tidak dapat digunakan untuk melakukan pembayaran.
(5) Dalam hal surat perintah bayar tidak dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Your Correction
