Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdapat:
a. ketidaksesuaian antara informasi yang disampaikan dalam formulir permohonan Legalisasi dengan Dokumen Publik yang diunggah;
b. ketidaksesuaian antara nama Pejabat, jabatan, tanda tangan Pejabat, cap, dan/atau segel resmi pada Dokumen Publik permohonan dengan data dalam pangkalan data Direktorat Jenderal;
dan/atau
c. adanya indikasi penyalahgunaan data dan informasi oleh Pemohon atau kuasanya dan/atau pihak lain terhadap Dokumen Publik yang akan dilegalisasi, permohonan ditolak.
(2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik disertai dengan alasan penolakan.
(3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Legalisasi.
Your Correction
