Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal tidak terdapat Spesimen, permohonan Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) dilakukan pengembalian kepada Pemohon. (2) Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara elektronik. (3) Dalam hal dilakukan pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberitahuan pengembalian disertai dengan: a. formulir Spesimen yang akan dilengkapi oleh Pemohon dengan meminta Pejabat yang berwenang untuk mengisi formulir yang dimaksud; dan b. permintaan dokumen pendukung lainnya. (4) Pemohon harus menyampaikan kembali formulir Spesimen dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara elektronik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) formulir Spesimen dan permintaan dokumen pendukung tidak dipenuhi, permohonan dihapus secara otomatis pada sistem Direktorat Jenderal. (6) Dalam hal permohonan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Legalisasi. (7) Format formulir Spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction