Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyelenggarakan Legalisasi. (2) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Dokumen Publik yang diterbitkan di wilayah INDONESIA dan akan digunakan di luar wilayah INDONESIA; atau b. Dokumen Publik yang diterbitkan di luar wilayah INDONESIA dan akan digunakan di wilayah INDONESIA. (3) Dokumen Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap Dokumen Publik yang akan digunakan di wilayah negara peserta Konvensi.
Your Correction