Correct Article 41
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Current Text
(1) Dalam hal:
a. terdapat gangguan pada jaringan internet; dan/atau
b. Aplikasi E-Harmonisasi tidak berfungsi sebagaimana mestinya, Pengharmonisasian Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi dilaksanakan secara nonelektronik.
(2) Gangguan pada jaringan internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan dengan pemberitahuan resmi dari pejabat yang berwenang.
(3) Aplikasi E-Harmonisasi yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diumumkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
