Correct Article 40
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Current Text
(1) Aplikasi E-Harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) menyajikan data dan informasi Pengharmonisasian Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi yang diajukan permohonan Pengharmonisasian.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. jumlah rancangan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Pengharmonisasian;
b. jumlah rancangan peraturan perundang-undangan yang telah selesai Pengharmonisasian; dan
c. perkembangan pelaksanaan Pengharmonisasian.
Your Correction
