Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut dengan Pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional. 2. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 3. Program Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH yang selanjutnya disebut Progsun PP adalah instrumen perencanaan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 4. Program Penyusunan Peraturan yang selanjutnya disebut Progsun Perpres adalah instrumen perencanaan program penyusunan Peraturan PRESIDEN yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 5. Izin Prakarsa adalah instrumen perencanaan program penyusunan peraturan perundang-undangan yang disusun berdasarkan aspek kumulatif terbuka atau berdasarkan urgensi penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. 6. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 7. Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian adalah panitia yang ditetapkan oleh Pemrakarsa yang bertugas untuk menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN. 8. Surat Selesai Pengharmonisasian adalah surat keterangan yang menyatakan telah selesai Pengharmonisasian. 9. Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, atau Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/ Komisi. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 13. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 14. Aplikasi E-harmonisasi adalah perangkat lunak yang didesain dan dibangun sebagai media yang digunakan untuk memfasilitasi proses Pengharmonisasian.
Your Correction