Correct Article 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Penilaian Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP di Kementerian terdiri atas:
a. penilaian mandiri; dan
b. penjaminan kualitas.
(2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tingkat Kementerian dan Unit Satuan Kerja yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
(3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
(4) Pelaksanaan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(5) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Your Correction
