Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan penyelenggaran SPIP Unit Eselon I dan Kantor Wilayah disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Inspektur Jenderal. (2) Laporan penyelenggaran SPIP Unit Pelaksana Teknis disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Inspektur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah. (3) Laporan penyelenggaran SPIP sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat pada: a. minggu pertama April, untuk triwulan I; b. minggu pertama Juli, untuk triwulan II; c. minggu pertama Oktober, untuk triwulan III; d. minggu pertama Januari tahun berikutnya, untuk triwulan IV; dan e. minggu kedua Januari tahun berikutnya, untuk laporan tahunan. (4) Sekretaris Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan SPIP Kementerian serta menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat pada: a. minggu kedua April, untuk triwulan I; b. minggu kedua Juli, untuk triwulan II; c. minggu kedua Oktober, untuk triwulan III; d. minggu kedua Januari tahun berikutnya, untuk triwulan IV; dan e. 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk laporan tahunan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara elektronik.
Your Correction