Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP dilakukan pada seluruh Unit Satuan Kerja. (2) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sosialisasi; b. peningkatan kompetensi; dan c. pembimbingan dan konsultasi. (3) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal. (4) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
Your Correction