Correct Article 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP dilakukan pada seluruh Unit Satuan Kerja.
(2) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sosialisasi;
b. peningkatan kompetensi; dan
c. pembimbingan dan konsultasi.
(3) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.
(4) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
Your Correction
