Correct Article 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas:
a. Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Kementerian;
dan
b. Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Unit Satuan Kerja.
(2) Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Unit Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Satuan Kerja.
Your Correction
