Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. kewenangan pengendalian; b. penyelenggaraan SPIP; dan c. Penilaian Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
Your Correction