Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan SPIP terintegrasi di lingkungan Kementerian. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menciptakan kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dengan tetap memperhatikan karakteristik masing- masing kegiatan di seluruh Unit Satuan Kerja; b. memberikan panduan tentang proses, tahapan, pedoman serta dokumen yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan SPIP; dan c. memberikan panduan penilaian mandiri dan penjaminan kualitas atas penyelenggaraan SPIP terintegrasi.
Your Correction