Correct Article 3
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Hukum terdiri atas:
a. bantuan hukum Litigasi; dan
b. bantuan hukum Nonlitigasi.
(2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian yang dikoordinasikan oleh Biro.
(3) Pemberian Bantuan Hukum oleh Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap Permasalahan Hukum yang terkait Menteri/Mantan Menteri dan Wakil Menteri/Mantan Wakil Menteri dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Sekretaris Jenderal Kementerian.
(4) Pemberian Bantuan Hukum oleh Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap Permasalahan Hukum yang terkait dengan pimpinan Unit, Pejabat, Pegawai, atau Pensiunan dilaksanakan berdasarkan permohonan.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit uraian singkat mengenai pokok Permasalahan Hukum yang dimohonkan dan dilampiri dokumen terkait.
(6) Dalam hal keadaan mendesak Pimpinan Unit, Pejabat, Pegawai, atau Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyampaikan permohonan bantuan hukum secara langsung kepada Kepala Biro melalui media elektronik.
(7) Penyampaian bantuan hukum secara langsung kepada Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dilengkapi dengan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 3 (hari) sejak permohonan langsung disampaikan.
(8) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditolak dalam hal:
a. tidak memenuhi ketentuan Pemberian Bantuan Hukum; dan
b. terdapat alasan lain sesuai dengan pertimbangan Pejabat yang berwenang.
Your Correction
