Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang LAYANAN APOSTILLE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemberian layanan e-Apostille harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction