Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 13
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang LAYANAN APOSTILLE
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan Apostille yang diajukan dan penggunaan Dokumen hasil Apostille.
Your Correction
Pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan Apostille yang diajukan dan penggunaan Dokumen hasil Apostille.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion