Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang LAYANAN APOSTILLE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan Apostille yang diajukan dan penggunaan Dokumen hasil Apostille.
Your Correction