Correct Article 8
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang LAYANAN APOSTILLE
Current Text
(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 telah dilakukan, Pemohon memperoleh pemberitahuan secara elektronik untuk pengambilan sertifikat Apostille.
(2) Pengambilan sertifikat Apostille untuk permohonan Apostille sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dilakukan setelah pembayaran.
(3) Pengambilan sertifikat Apostille sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menunjukkan Dokumen yang dimohonkan Apostille di loket pelayanan Apostille pada:
a. kantor pusat; atau
b. kantor wilayah Kementerian Hukum.
(4) Pengambilan sertifikat Apostille sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemohon dengan mengisi buku register pengambilan sertifikat Apostille.
(5) Dalam hal pengambilan sertifikat Apostille sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kuasa Pemohon, harus melampirkan dokumen pendukung berupa surat kuasa.
Your Correction
