Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang LAYANAN APOSTILLE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 permohonan Apostille dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Pemohon memperoleh pemberitahuan untuk melakukan pembayaran biaya permohonan Apostille sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat perintah bayar yang dapat diunduh dan dicetak oleh Pemohon. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan diterbitkan. (4) Dalam hal Pemohon tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat perintah bayar tidak dapat digunakan untuk melakukan pembayaran. (5) Dalam hal surat perintah bayar tidak dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemohon mengajukan kembali permohonan Apostille.
Your Correction