Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang LAYANAN APOSTILLE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. kesesuaian isian pada formulir permohonan dengan dokumen pendukung yang diunggah; b. kesesuaian nama Pejabat, jabatan, tanda tangan Pejabat, cap, dan/atau segel resmi pada Dokumen dengan Spesimen yang tersimpan pada pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan/atau c. keabsahan tanda tangan elektronik pada Dokumen elektronik. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap.
Your Correction