Correct Article 3
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang LAYANAN APOSTILLE
Current Text
(1) Permohonan Apostille disampaikan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir permohonan pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Permohonan Apostille sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. permohonan terhadap Dokumen dan menghasilkan sertifikat Apostille yang dilekatkan dengan Dokumen yang dimohonkan; atau
b. permohonan terhadap Dokumen yang ditandatangani secara elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghasilkan sertifikat e-Apostille yang dilekatkan secara elektronik dengan dokumen yang dimohonkan dan disampaikan secara elektronik kepada Pemohon.
(4) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. identitas Pemohon;
b. identitas penerima kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
c. negara tujuan di mana Dokumen tersebut akan digunakan;
d. jenis Dokumen yang akan dimohonkan Apostille;
e. nama dan nomor Dokumen serta nama pemilik yang tertera pada Dokumen yang akan dimohonkan Apostille;
f. nama Pejabat yang menandatangani Dokumen; dan
g. nama instansi yang menerbitkan Dokumen.
(5) Selain mengisi formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemohon juga mengunggah dokumen pendukung berupa:
a. kartu identitas Pemohon;
b. kartu identitas kuasa dan surat kuasa, jika permohonan dikuasakan; dan
c. Dokumen yang akan dimohonkan Apostille.
Your Correction
