Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang LAYANAN APOSTILLE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyelenggarakan layanan Apostille. (2) Apostille sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Dokumen yang diterbitkan di wilayah INDONESIA dan akan dipergunakan di wilayah negara lain yang menjadi negara peserta Konvensi. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Dokumen yang berasal dari suatu otoritas atau Pejabat yang berkaitan dengan pengadilan atau tribunal negara, termasuk yang berasal dari penuntut umum, panitera pengadilan, atau jurusita; b. Dokumen administratif; c. Dokumen yang dikeluarkan oleh notaris; dan d. sertifikat resmi yang dilekatkan pada Dokumen yang ditandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya, seperti sertifikat yang mencatat pendaftaran suatu Dokumen, atau yang mencatat masa berlaku tertentu suatu Dokumen pada tanggal tertentu, dan pengesahan tanda tangan oleh Pejabat dan notaris. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap: a. Dokumen yang ditandatangani oleh Pejabat diplomatik atau konsuler; b. Dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial atau kepabeanan; dan c. Dokumen yang diterbitkan oleh kejaksaan sebagai lembaga penuntutan sebagaimana tercantum dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).
Your Correction