Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai penyampaian laporan keuangan Perseroan persekutuan modal yang belum menggunakan sistem elektronik tetap dapat diajukan secara nonelektronik sampai dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction