Correct Article 30
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Current Text
(1) Dalam hal:
a. Notaris yang tempat kedudukannya terjadi kendala jaringan internet berdasarkan pengumuman resmi dari pemerintah daerah; atau
b. SABH tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, Notaris dapat mengajukan permohonan pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan secara nonelektronik.
(2) Tata cara permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
