Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Your Correction