Correct Article 1
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
2. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
3. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham
korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah pelayanan jasa teknologi informasi Perseroan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
5. Pernyataan Pendirian adalah formulir isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.
6. Pernyataan Perubahan adalah formulir isian perubahan atas Perseroan perorangan secara elektronik.
7. Pernyataan Pembubaran adalah formulir isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
10. Hari adalah hari kalender.
Your Correction
