Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PEMBIAYAAN Biaya yang timbul sebagai akibat kerja sama ini akan dibebankan pada anggaran Para Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction