Correct Article 11
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Current Text
PENUTUP
(1) Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) asli, di atas kertas bermeterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan setiap PIHAK mendapatkan 1 (satu) rangkap asli.
(2) Nota Kesepahaman ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani.
PIHAK I, PIHAK II,
…………………….
……………….
PIHAK I PIHAK II
2. PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA ……………………………………………………..
DAN ……………………………………………………… TENTANG ………………………………………………………………………………………………..
NOMOR:……………………… NOMOR:……………………… Pada hari ini …… tanggal …… bulan …… tahun …… (...-...-…), bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan dibawah ini:
1 .
………………………… ….. :
Sekretaris Jenderal dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum
berdasarkan Keputusan …… tentang ……, yang berkedudukan di Jl. H.R Rasuna Said Kav 6-7 Jakarta Selatan 12940, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak I.
2 .
………………………… ….. :
……………………………………………………… ……………………………………………………… ……………………………………………………… ……………………………………………………… .....
..........., untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak II.
Bahwa Pihak I dan Pihak II secara sendiri-sendiri disebut Pihak dan secara bersama-sama disebut Para Pihak, dalam kedudukan masing-masing terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pihak I adalah Unit Eselon I yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum yang mempunyai tugas ……..
b. Pihak II adalah ................................................................................
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6994);
2. Peraturan PRESIDEN Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 351);
3. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 832);
PIHAK I PIHAK II
LOGO PIHAK II
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, para pihak sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama tentang …………………………………..
yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dengan ……… Nomor…. tentang……. yang selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian” dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Your Correction
