Correct Article 10
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Current Text
KEADAAN KAHAR
(1) Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan PARA PIHAK atau keadaan kahar, dapat dipertimbangkan kemungkinan perubahan tempat dan waktu pelaksanaan tugas pekerjaan Nota Kesepahaman ini, dengan persetujuan PARA PIHAK.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bencana alam dan non-alam;
b. kebijakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter; dan/atau
c. keamanan yang tidak mengizinkan.
PIHAK I PIHAK II
Your Correction
