Correct Article 9
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Current Text
ADENDUM
Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam bentuk adendum berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Your Correction
