Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ADENDUM Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam bentuk adendum berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Your Correction