Correct Article 7
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Current Text
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dan perselisihan dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.
Your Correction
