Correct Article 6
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Current Text
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) PARA PIHAK secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PARA PIHAK untuk digunakan sebagai bahan masukan dalam merencanakan kerja sama selanjutnya.
Your Correction
