Correct Article 5
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Current Text
PENDANAAN
Biaya yang timbul sebagai akibat kerja sama ini akan dibebankan pada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
