Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENDANAAN Biaya yang timbul sebagai akibat kerja sama ini akan dibebankan pada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction