Correct Article 2
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Current Text
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:
a. pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi;
b. pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum;
c. penyelenggaraan di bidang kekayaan intelektual;
d. peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
e. bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK.
Your Correction
