Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Œ SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI HUKUM NOMOR 48 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA KERJA SAMA FORMAT NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA 1. FORMAT NOTA KESEPAHAMAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN HUKUM DAN ……………………………………… TENTANG …………………………………………………… NOMOR: …………………………………….. NOMOR: ……………………………………. Pada hari ini, ………, tanggal ……………….. bulan …….. tahun dua ribu dua puluh lima (……-…….-2025), bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini: 1. ……………………… : Menteri Hukum Republik INDONESIA, yang diangkat berdasarkan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 133/P Tahun 2024, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Hukum Republik INDONESIA, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta 12940, selanjutnya disebut PIHAK I. 2. ………………….. : Menteri ………………, yang diangkat berdasarkan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor ….. Tahun …., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian …………………, berkedudukan di …………., selanjutnya disebut PIHAK II. PIHAK I dan PIHAK II secara sendiri-sendiri selanjutnya disebut sebagai PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa PIHAK I adalah kementerian negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara; b. bahwa PIHAK II adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ……….. untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara; c. bahwa dalam melaksanakan sinergi tugas dan fungsi di bidang ………………, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerja sama dalam bentuk Nota Kesepahaman. PIHAK I PIHAK II Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut: 1. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6994); 2. Peraturan PRESIDEN Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 351); 3. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 832); Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk menandatangani Nota Kesepahaman tentang ……………………………. untuk selanjutnya disebut Nota Kesepahaman, dengan ketentuan sebagai berikut:
Your Correction