Correct Article 36
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Current Text
(1) Naskah asli Kerja Sama luar negeri disampaikan kepada Sekretaris Jenderal melalui kepala Biro paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatanganan.
(2) Naskah asli Kerja Sama disampaikan oleh Biro kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk dimintakan salinan resmi.
Your Correction
