Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Naskah Kerja Sama disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk kepentingan: a. penyimpanan; dan b. publikasi. (2) Penyimpanan dan publikasi Naskah Kerja Sama menggunakan aplikasi yang dikelola oleh Sekretariat Jenderal Kementerian.
Your Correction