Correct Article 35
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Current Text
(1) Naskah Kerja Sama disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk kepentingan:
a. penyimpanan; dan
b. publikasi.
(2) Penyimpanan dan publikasi Naskah Kerja Sama menggunakan aplikasi yang dikelola oleh Sekretariat Jenderal Kementerian.
Your Correction
