Correct Article 33
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Current Text
(1) Pengakhiran Kerja Sama dilakukan dalam hal:
a. periode Kerja Sama telah berakhir;
b. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terdapat pelanggaran terhadap hal yang telah disepakati dengan Mitra Kerja Sama; dan/atau
d. para pihak sepakat untuk mengakhiri Kerja Sama.
(2) Pengakhiran Kerja Sama dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari Biro.
Your Correction
