Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerja Sama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan yang disepakati antara Kementerian dengan Mitra Kerja Sama untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama. 2. Mitra Kerja Sama adalah pihak yang melakukan Kerja Sama dengan Kementerian, baik di dalam negeri atau luar negeri. 3. Naskah Kerja Sama atau Nama Lain yang selanjutnya disebut Naskah Kerja Sama adalah naskah dinas yang berisi hasil kesepakatan bersama antara Kementerian dengan Mitra Kerja Sama. 4. Kerja Sama Utama adalah Kerja Sama yang menjadi landasan bagi Kerja Sama yang bersifat teknis. 5. Kerja Sama Teknis adalah merupakan jabaran atau turunan dari Kerja Sama Utama dan bersifat teknis. 6. Pemrakarsa adalah pihak penggagas awal Kerja Sama, baik berasal dari Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pengelola Teknis. 7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 9. Biro adalah satuan kerja eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian yang melaksanakan tugas pembinaan, koordinasi, dan administrasi Kerja Sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian. 10. Unit Eselon I adalah satuan kerja tingkat eselon 1 di lingkungan Kementerian. 11. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian di daerah. 12. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian.
Your Correction