Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi laporan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi pembukaan kembali penutupan situs dan/atau Pemutusan Akses.
Your Correction