Correct Article 14
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi laporan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi pembukaan kembali penutupan situs dan/atau Pemutusan Akses.
Your Correction
