Correct Article 13
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau Pengguna Sistem Elektronik dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk membuka kembali atas penutupan situs dan/atau Pemutusan Akses.
(2) Pembukaan kembali penutupan situs dan/atau Pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi ketentuan:
a. adanya kerja sama atau izin dari pemilik atau pemegang hak atas kekayaan intelektual;
dan/atau
b. hasil mediasi dengan pelapor.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung.
(4) Pembukaan kembali situs dan/atau hak Akses Pengguna Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
