Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dugaan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilaporkan kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara: a. elektronik; atau b. nonelektronik. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. pemegang hak atas kekayaan intelektual yang sudah terdaftar atau tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan b. pemegang lisensi hak atas kekayaan intelektual yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit: a. identitas pelapor; b. jenis, alamat dan/atau nama portal, situs, aplikasi, atau tautan yang memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam jaringan internet yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual; c. uraian singkat dugaan pelanggaran; dan d. keterangan lain terkait produk barang/jasa yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disertai dengan dokumen: a. bukti hak atas kekayaan intelektual; atau b. bukti pencatatan perjanjian lisensi.
Your Correction