Correct Article 3
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pelanggaran kekayaan intelektual merupakan pelanggaran atas hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
(2) Pelanggaran kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dalam Sistem Elektronik merupakan pelanggaran yang memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik meliputi kegiatan memproduksi, menjual, meniru, mendistribusikan suatu materi, kreasi, produk, jasa, dan/atau tanda yang dilindungi kekayaan intelektual, tanpa izin pemilik atau pemegang hak atas kekayaan intelektual.
Your Correction
