Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak atas kekayaan intelektual meliputi: a. hak cipta dan hak terkait; b. desain industri; c. paten; d. desain tata letak sirkuit terpadu; e. rahasia dagang; f. merek; g. indikasi geografis; dan h. kekayaan intelektual komunal. (2) Hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hak eksklusif yang dicatatkan atau didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction